Rabu, 11 Mei 2011

Citarik, Palabuhanratu, Sukabumi

Citarik adalah desa di kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia. Desa Citarik terletak kurang lebih 6 km di sebelah timur kota Palabuhanratu, ibukota kecamatan dan juga kabupaten.
Batas-batas wilayah desa ini, di antaranya
  • Sebelah utara: Desa Sampora
  • Sebelah timur: Desa Cikadu
  • Sebelah selatan: berbatasan langsung dengan sungai Citarik dan Cimandiri
  • Sebelah barat: Kelurahan Palabuhanratu dan Desa Buniwangi
Memiliki luas total 1.011,05 ha, secara kewilayahan Citarik terdiri dari 4 kedusunan yaitu Dusun Nagrog, Dusun Tegal Lega, Dusun Ciawun, dan Dusun Jayanti. Selanjutnya terbagi lagi ke dalam 14 rukun warga (RW) dan 67 rukun tetangga (RT)

Penggunaan tanah

Lahan Desa Citarik, sekitar 355 ha di antaranya dimanfaatkan untuk permukiman; 250 ha untuk ladang dan tegalan, 290 ha untuk persawahan (sekitar 195 ha di antaranya telah beririgasi teknis), 150 ha untuk lahan hutan rakyat, dan 146 ha termasuk ke dalam kawasan hutan negara. Lahan hutan negara ini merupakan kawasan hutan produksi di bawah pengelolaan Perum Perhutani KPH Sukabumi.

Penduduk

Desa Citarik termasuk padat penduduknya. Pada 2006 tercatat dihuni oleh 4.566 kepala keluarga atau dengan total penduduk sejumlah 17.145 jiwa. Kepadatannya sekitar 1.696 jiwa per km². Perimbangan jenis kelamin penduduknya adalah 8.323 orang laki-laki dan 8.822 orang perempuan.
Dari segi mata pencaharian, sebagian besar penduduk Citarik adalah petani (2.926 orang); di antaranya 581 orang adalah buruh tani. Berikutnya, pedagang tercatat sebanyak 751 orang; pengrajin 671 orang; nelayan 335 orang; montir dan sopir 216 orang. Selebihnya bekerja sebagai buruh dan tukang di kota, pegawai negeri, anggota TNI dan kepolisian, dan lain-lain. Penduduk miskin di Desa Citarik mencapai 3.325 jiwa (19,5%

Selasa, 10 Mei 2011

DESA

Desa, atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa, sedangkan di Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut Kepala Kampung atau Petinggi.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, dan di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah:
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
  • Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa